Meskipun pengembang sudah bekerja sama dengan bank tempat mengajukan KPR, namun tidak ada jaminan KPR akan disetujui oleh pihak bank.
Jadi, hindari membayar uang muka sebelum adanya persetujuan tersebut.
Dalam beberapa kasus, ketika DP telah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, uang itu akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak pengembang.
Beragam alasan mungkin saja menjadi penyebab konsumen ingin melakukan peralihan ke bank lain dari bank yang sudah memberikan fasilitas KPR-nya.
Biasanya, hal ini akan sulit dilakukan. Karena, bank akan meminta sertifikat atas nama pemilik unit rumah saat mengajukan peralihan kepada bank lain.
Baca juga: Bagaimana Kekuatan Hukum PPJB, Saat Anda Membeli Rumah?
Jika belum melakukan pengalihan sertifikat kepemilikan dari pengembang, maka besar kemungkinan tidak bisa melakukan peralihan bank.
Melihat besarnya risiko ditanggung atas pembelian rumah melaui pengembang, maka sangat penting untuk mengantisipasi berbagai tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh mereka.
Oleh sebab itu, Anda harus memahami kewajiban ini dengan sebaik-baiknya sebagaimana tertera dalam PPJB.
Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, AJB merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
Oleh karena itu, lakukan AJB dari pengembang setelah rumah tuntas dibangun.
Usai pengurusan AJB, konsumen akan mendapatkan salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari bank pemberi pinjaman atau sebaliknya hanya salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari pengembang.
Baca juga: Tips Sukses Broker Properti di Era Pandemi
Apabila sertifikat masih berstatus HGB, sebaiknya segera lakukan peningkatan hak menjadi SHM.
Jika pengembang tidak mampu mengurus, maka konsumen harus segera mengurusnya sendiri.
Untuk diketahui, status kepemilikan ini sangat berdampak pada nilai jual ketika rumah tersebut dijadikan sebagai investasi properti.
Jika Anda melakukan PPJB, pastikan disaksikan pejabat negara berwenang dengan kelengkapan dokumen.
Jangan pernah melakukan transaksi dibawah tangan atau hanya sebatas lisan dan materai saja.
Hal ini sangat berisiko menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, lakukan transaksi sesuai prosedur.
Jika ternyata rumah itu masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan penguatan akta notaris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.