Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kementerian LHK soal Lahan Warga yang Masuk Kawasan Hutan di Bendungan Manikin

Kompas.com - 19/03/2021, 07:00 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Ini tentu akan dipertimbangkan Menteri LHK dan tentu akan ada tim terpadu yang memroses usulan itu. Revisi tata ruang adalah solusi jangka panjang," imbuhnya.

Sedangkan untuk solusi jangka pendek terkait ganti rugi yang diperlukan adalah menata batasnya dulu.

"Kalau tidak, maka kantor pertanahan tidak akan menindaklanjuti proses untuk sertifikasi lahan dan ganti rugi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT hingga saat ini belum mendapatkan biaya ganti rugi pembangunan Bendungan Manikin.

Padahal, pembangunan bendungan yang menelan anggaran Rp 2 triliun itu, telah dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).

Baca juga: Bendungan Sindangheula Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru di Banten

Tokoh Masyarakat Desa Kuaklalo Agustinus Tabelak mengungkapkan hal itu saat ditemui Kompas.com di Desa Kuaklalo, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Agustinus, di wilayah Kuaklali, lahan milik warga yang dijadikan proyek tersebut lebih dari 200 hektar.

Agustinus bersama sejumlah warga dan dibantu Kepala Desa Kuaklalo Yairus Mau pun melakukan penelusuran mengapa hingga saat ini ganti kerugian lahan yang menjadi hak warga tidak dibayarkan.

Dari penelusuran itu didapat kabar yang mengejutkan, bahwa Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeklaim tanah warga tanpa diperkuat bukti hukum apa pun.

KLHK, kata Agustinus, mengklaim secara sepihak lahan milik warga masuk dalam kawasan hutan, sehingga bisa dengan mudah dibebaskan untuk kepentingan proyek Bendungan Manikin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau