Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Kementerian LHK soal Lahan Warga yang Masuk Kawasan Hutan di Bendungan Manikin

Wilayah tersebut terkait dalam pembangunan Bendungan Manikin di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Menurut Firman, kawasan hutan di NTT termasuk Desa Kuaklalo, sudah diregistrasi sejak zaman Belanda yakni tahun 1936 sampai tahun 1939.

Untuk sebagian Desa Kuaklalo dan sejumlah desa tetangga lainnya yang akan dijadikan lokasi pembanguan Bendungan Manikin, masuk dalam kawasan Hutan Sisimenisanam.

Firman menjelaskan, pada tahun 1979 sampai 1981, Gubernur NTT saat itu menunjuk tata batas kawasan hutan dan disahkan tahun 1982.

"Ketua panitia tata batas saat itu Bupati Kupang," kata Firman kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).

Kemudian, pada tahun 1983 mulai diterbitkan tata guna hutan kesepakatan atau TGHT dan tidak ada perubahan.

Selanjutnya, tahun 2016 karena adanya rencana pembangunan bendungan, maka pemerintah daerah mengusulkan agar lokasi bendungan keluar dari kawasan hutan.

"Sehingga keluarlah surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 357. Itulah yang akan kami pasangi tapal batasnya dan akan kami tata batasnya," ujar dia.

Pihaknya sudah dua kali menggelar sosialisasi tentang hal itu pada Bulan Desember 2020 di kantor Kecamatan Taebenu dan Bulan Maret 2021 pekan lalu di Desa Bokong.

Dari sosialisasi itu, hanya masyarakat Desa Tuaklalo yang menolak wilayah mereka dijadikan sebagai kawasan hutan.

Karena itu, Firman berharap segera ada koordinasi antara Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, dan Balai Wilayah Sungai NTT II untuk menggelar pertemuan lagi dengan warga Desa Tuaklalo.

Menurut Firman, pada dasarnya pihaknya tidak ada menyusahkan masyarakat dalam proses ini.

"Kami hanya mau jelaskan ke masyarakat kalau mau proses ganti rugi ini berlanjut, maka terima dulu penjelasan kami dengan menata batas tanah dengan jelas," sambungnya.

Firman pun menawarkan solusi jangka pendek dan panjang sesuai keinginan masyarakat yang bisa ditempuh dengan mekanisme revisi tata ruang.

"Ini tentu akan dipertimbangkan Menteri LHK dan tentu akan ada tim terpadu yang memroses usulan itu. Revisi tata ruang adalah solusi jangka panjang," imbuhnya.

Sedangkan untuk solusi jangka pendek terkait ganti rugi yang diperlukan adalah menata batasnya dulu.

"Kalau tidak, maka kantor pertanahan tidak akan menindaklanjuti proses untuk sertifikasi lahan dan ganti rugi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT hingga saat ini belum mendapatkan biaya ganti rugi pembangunan Bendungan Manikin.

Padahal, pembangunan bendungan yang menelan anggaran Rp 2 triliun itu, telah dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA).

Tokoh Masyarakat Desa Kuaklalo Agustinus Tabelak mengungkapkan hal itu saat ditemui Kompas.com di Desa Kuaklalo, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Agustinus, di wilayah Kuaklali, lahan milik warga yang dijadikan proyek tersebut lebih dari 200 hektar.

Agustinus bersama sejumlah warga dan dibantu Kepala Desa Kuaklalo Yairus Mau pun melakukan penelusuran mengapa hingga saat ini ganti kerugian lahan yang menjadi hak warga tidak dibayarkan.

Dari penelusuran itu didapat kabar yang mengejutkan, bahwa Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeklaim tanah warga tanpa diperkuat bukti hukum apa pun.

KLHK, kata Agustinus, mengklaim secara sepihak lahan milik warga masuk dalam kawasan hutan, sehingga bisa dengan mudah dibebaskan untuk kepentingan proyek Bendungan Manikin.

https://properti.kompas.com/read/2021/03/19/070000821/tanggapan-kementerian-lhk-soal-lahan-warga-yang-masuk-kawasan-hutan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke