Jika penghasilan dinilai kurang oleh pihak bank, otomatis pengajuan KPR akan tertolak.
Baca juga: Cek di Sini, Angsuran Rumah Rp 600 Juta dengan DP 0 Persen, Terendah Rp 4,5 Juta
Karena itu, bank akan memberikan saran kepada pemohon KPR untuk menambah DP supaya angsuran per bulan lebih ringan. Pastikan juga memiliki biaya tambahan besar sekitar 20 persen di luar DP.
Hal ini karena masih ada biaya lain-lain yang harus dibayar selain DP. Misalnya, biaya appraisal, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya proses, provisi, APHT dan SKMHT, PNBP, serta biaya notaris yang akan dimasukkan ke dalam komponen angsuran pertama.
4. Masa Kerja
Jika pemohon KPR bekerja sebagai karyawan, maka Anda perlu memperhatikan durasi kerja di perusahaan tempat Anda bekerja.
Syarat untuk pemohon KPR adalah sudah bekerja dengan durasi minimal dua tahun, serta telah bekerja selama setahun di perusahaan tempat calon nasabah bekerja saat ini.
Baca juga: Catat, Tidak Semua Bank Bisa Memberikan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah
Bank akan meminta meminta surat keterangan kerja dari perusahaan terkait, disertai nomor kontak personalia kantor yang dapat dihubungi untuk melakukan verifikasi.
5. Sertifikat Rumah
Jika membeli rumah bekas, pastikan sudah mengecek sertifikat tersebut secara teliti. Sebab, proses pengajuan kredit untuk rumah bekas dilakukan tanpa bantuan developer.
Pastikan rumah bekas yang hendak dibeli sudah memiliki sertifikat (hak milik atau hak guna bangunan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), denah bangunan, Akta Jual Beli (AJB), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Selain itu, bisa memanfaatkan jasa notaris saat mengecek kelengkapan dokumen rumah bekas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.