Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Bujet KPR Sebelum Membeli Rumah

Kompas.com - 28/02/2021, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap orang pasti ingin memiliki rumah. Namun untuk sebagian orang, membelinya bukan perkara mudah.

Salah satu cara untuk bisa mengaksesnya adalah dengan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan seperti perbankan.

Membeli dengan cara memanfaatkan fasilitas KPR dapat mempercepat mewujudkan mimpi Anda memiliki rumah.

Terlebih harga rumah yang tidak pernah menyusut atau selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, tentu dengan memanfaatkan KPR Anda akan mendapatkan harga yang lebih ramah kantong.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Namun, sebelum memutuskan untuk memanfaatkan fasilitas KPR, penting bagi Anda  melakukan penghitungan perencanaan keuangan secara matang.

Pasalnya, harga rumah yang mecapai ratusan juta rupiah bahkan miliaran itu harus tetap disesuaikan dengan kemampuan Anda dalam mencicilnya.

Jangan sampai cicilan KPR malah membebani biaya hidup atau alokasi kebutuhan keluarga Anda setiap bulan.

Bahkan, yang mesti dihindari adalah terjadinya kredit macet atau ketidakmampuan Anda untuk membayar cicilan rumah tersebut.

Hal itu tentu saja akan semakin menjadi beban, karena Anda akan dikenakan bunga yang semakin besar untuk setiap keterlambatannya.

Jika hal ini terjadi, impian Anda untuk memiliki rumah malah pupus dan gagal terwujud.

Berikut langkah perencanaan keuangan yang dapat Anda lakukan sebelum membeli rumah:

1. Kenali jenis biaya dalam membeli rumah KPR

Untuk membeli rumah dengan KPR jenis biaya yang harus Anda siapkan adalah uang muka atau down payment (DP), dan biaya provisi seperti biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta biaya balik nama (BBN).

Khusus untuk DP, setiap bank penyalur KPR memiliki persyaratan yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing.

Baca juga: Catat, Tidak Semua Bank Bisa Memberikan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah

Sesuai dengan peraturan terbaru dari Bank Indonesia (BI), besaran uang muka KPR saat ini adalah 0 persen untuk seluruh tipe rumah tapak pertama dan kedua.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau