Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021, untuk kemudian dievaluasi kembali.
Selanjutnya, Anda juga perlu menghitung secara matang biaya bunga dan besaran cicilan KPR yang menjadi kewajiban setiap bulannya.
2. Mulai lakukan penghitungan KPR
Misalnya, harga rumah yang diinginkan adalah Rp 750 juta, Anda akan dibebaskan dari biaya pembayaran DP.
Baca juga: Rasio Kredit Direlaksasi, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya
Namun, jika tidak ingin menanggung beban cicilan membengkak akibat DP 0 persen, Anda bisa memperhitungkan untuk membayar DP.
Katakanlah DP sebesar 15 persen, jika dikalikan dengan harga rumah, maka Anda harus membayar sebesar Rp 112,5 juta.
3. Hitung jumlah pokok kredit
Setelah mengetahui besaran uang muka yang harus disiapkan, selanjutnya Anda dapat menghitung jumlah pokok kredit rumah tersebut.
Cara menghitung pokok kredit yaitu dengan mengurangi antara harga rumah dengan uang muka.
Misalnya, harga rumah Rp 750 juta dikurangi dengan uang mukanya sebesar Rp 112,5 juta maka hasilnya adalah sebesar Rp 637,5 juta yang merupakan pokok kredit Anda.
4. Mengenali apa itu biaya provisi
Biaya provisi merupakan sejumlah biaya yang dikenakan oleh pihak bank penyalur KPR kepada para nasabah sebagai bentuk biaya administrasi atas sejumlah dana yang telah mereka pinjamkan.
Baca juga: Berapa Cicilan Rumah Rp 700 Juta Tanpa DP? Temukan Rinciannya
Besaran biaya provisi ini bisa saja berbeda-beda antara satu bank dengan bank lainya, tapi sebagian besar bank menetapkan nilai satu persen dari pokok kredit yang dipinjamkan.
Adapun cara menghitungnya yaitu mengalikan biaya provisi dengan pokok kredit.
Misalnya, biaya provisi satu persen dikalikan dengan pokok kredit sebesar Rp 637,5 juta maka hasilnya adalah Rp 6.375.000 yang merupakan biaya provisi yang harus Anda bayarkan.