Beberapa jenis biaya provisi atau biaya tambahan membeli rumah:
1. Biaya BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli.
Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP/NPTKP). Besaran NJOP/TKP berbeda–beda tergantung lokasi rumah yang Anda incar berada.
Misalnya harga rumah Rp 750 juta dikurangi NJOPTKP Rp 12 juta lalu dikalikan 5 persen maka hasilnya Rp 6.900.000 yang menjadi BPHTB Anda.
2. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan Biaya Balik Nama (BBN) dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.
Baca juga: Simak, Cicilan Per Bulan Rumah Rp 500 Juta Tanpa DP
Misalnya 1/1000 dikali Rp 750 juta kemudian ditambah Rp 50.000 maka hasilnya yaitu Rp 800.000, PNBP yang Anda harus bayarkan.
3. Biaya Balik Nama (BBN)
Proses balik nama ini juga akan tergantung pada perjanjian awal dan juga kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank.
Contoh perhitungan berapa besaran biaya BBN yaitu 1 persen dikali harga rumah Rp 750 juta kemudian ditambahkan Rp 500.000 maka hasilnya adalah Rp 8 juta.
Variabel sebesar Rp 500.000 ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung dari kebijakan pemerintah.
Selain biaya yang telah dijelaskan tersebut, biaya notaris pun perlu diperhitungkan sejak awal, karena proses pengajuan KPR ini juga akan membutuhkan layanan jasa notaris.
Selanjutnya, sangat penting mencermati penerapan bunga kredit ini. Sebab bunga kredit ini akan sangat memengaruhi besaran cicilan yang harus dibayarkan ke depannya.
Baca juga: Ini Perkiraan Cicilan Bulanan Rumah Rp 400 Juta Tanpa DP
Misalnya, asumsi bunga sebesar 10 persen setahun dan tenor KPR selama 5 tahun. Jadi, besaran bunga KPR dapat dihitung sebagai berikut:
Pokok kredit Rp 637,5 juta dikalikan bunga per tahun 10 persen lalu dikalikan tenor dalam satuan tahun yaitu lima tahun, maka hasilnya yaitu sebesar Rp 318,75 juta.
Selanjutnya untuk mengetahui bunga per bulannya maka Anda dapat membagi total bunga yaitu Rp 318,75 dengan tenor dalam satuan bulannya yaitu sebesar 60 dan hasilnya Rp 5,3 juta.
Sementara untuk mengetahui cicilan per bulannya yaitu, besaran pokok kredit Rp 637,5 juta, ditambah dengan total bunga tenor dalam satuan bulan Rp 318,75 lalu dibagi 60, menghasilkan Rp 15,9 juta.
Jadi, jika mengajukan KPR untuk pembelian rumah sebesar Rp 750 juta, Anda harus membayar KPR per bulan sebesar Rp 15.937.500 dengan tenor 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.