Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - Diperbarui 15/11/2022, 11:22 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.

BI mengungkapkan, Relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Lantas, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah seharga Rp 400 juta dengan DP 0 Persen?

Kompas.com mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.

Baca juga: Rasio Kredit Direlaksasi, DP Rumah Jadi 0 Persen Ini Rinciannya

Berikut rinciannya:

1. Tenor 5 Tahun

Jika Anda membeli rumah senilai Rp 400 juta dan memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan yang perlu dibayarkan sebesar Rp 8.412.500.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 9.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 4.000.000, Asuransi Rp 4.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com