Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Mulai Maret, Konsumen Bisa Beli Rumah dengan DP 0 Persen

Kompas.com - 19/02/2021, 10:16 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain otomotif, sektor properti akhirnya bisa bernapas lega.

Hal ini menyusul relaksasi yang diberikan Bank Indonesia terkait rasio loan to value/financing to value atau LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti menjadi maksimal 100 persen.

Dengan demikian, para calon konsumen properti dimungkinkan untuk tidak lagi membayar uang muka atau down payment (DP).

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/KPA) ditanggung oleh perbankan.

Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Jumat (19/2/2021).

Lantas, apa alasan diberlakukan kebijakan ini? 

Informasi selengkapnya baca di sini Konsumen Properti Bisa Bernapas Lega, Tak Perlu Lagi Bayar Uang Muka

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengaku banyak tanah yang dikuasai bukan atas nama pemiliknya atau nominee.

"Sekarang banyak sekali sertifikat nominee atau penguasaan tanah melalui pinjam nama orang lain," kata Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Kamis (18/02/2021).

Menurutnya, sertifikat tanah nominee itu dimiliki atas nama rekanan atau bahkan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi.

Taufiqulhadi berpendapat, di sinilah peran sertifkat elektronik yang dapat menjadi solusi bagi sejumlah masalah pertanahan.

Mengapa demikian?

Temukan jawabannya di sini BPN Sebut Banyak Penguasa Tanah Bersembunyi di Balik Nominee Sopir dan ART

Sebelum diberlakukan rasio LTV/FTV menjadi 100 persen, Pemerintah telah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor selama sembilan bulan mulai Maret 2021.

Keluarnya kebijakan ini membuat para pengembang mendesak Pemerintah agar memberikan insentif serupa pada sektor properti.

"Saya tidak menyalahkan pemberian insentif keringanan pajak ke mobil, tetapi ya perhatikan juga (ke) sektor properti. Kasih juga allowance, relaksasi," tegas Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2021).

Kendati sektor properti dianggap sebagai kebutuhan dasar, namun justru banyak dari masyarakat terutama milenial yang mengalami kesulitan dalam mengaksesnya.

Seperti apa cerita mereka?

Anda bisa dapatkan di sini Lika Liku Perjuangan Milenial Membeli Rumah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau