Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2021, 12:29 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor selama sembilan bulan mulai Maret 2021.

Insentif ini berupa pembebasan, diskon PPnBM, serta DP 0 atas kendaraan bermotor yang bertujuan menstimulasi konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas.

Keluarnya kebijakan ini membuat para pengembang mendesak Pemerintah agar memberikan insentif serupa pada sektor properti.

Hal ini sebagaimana diutarakan Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida kepada Kompas.com, Selasa (17/2/2021).

Baca juga: Mobil Baru Bebas Pajak, Pengembang Menjerit Desak Pemerintah Berikan Insentif Properti

"Saya tidak menyalahkan pemberian insentif keringanan pajak ke mobil, tetapi ya perhatikan juga (ke) sektor properti. Kasih juga allowance, relaksasi," tegas Totok.

Totok menegaskan, sama sekali tidak keberatan dengan adanya kebijakan insentif pajak kendaraan tersebut.

Ilustrasi rumahDok. Kementerian PUPR Ilustrasi rumah
Dia meyakini, insentif ini dapat menjadi stimulus kembali pulihnya industri kendaraan di tanah air.

Namun demikian, properti juga membutuhkan perhatian lebih karena sektor ini merupakan kebutuhan primer dan mendasar bagi masyarakat.

"Nah ini kenapa tidak diperhatikan. Saya bukan cemburu, tapi orang pasti lebih memilih kebutuhan primer dulu daripada kebutuhan lainnya," lanjut dia.

Selain sebagai kebutuhan primer, properti terutama rumah juga merupakan salah satu lokomotif perekonomian.

Baca juga: Harga Rumah Naik Tipis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com