Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain LPJK, Pengembang Bisa Awasi Kualitas Rumah Subsidi via SiPetruk

Kompas.com - 17/02/2021, 16:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menindaklanjuti proses sertifikasi pengembang untuk menjadi tenaga pengawas pada penerapan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan, sejatinya yang menjadi pengawas utama SiPetruk memang harus dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Tetapi, tahap ini juga diperbolehkan dari pengembang-pengembang yang menjadi pengawas setelah mengikuti pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat,” tutur dia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Saat ini, PPDPP sedang menyusun konsep bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi untuk menyelenggarakan pelatihan kepada pengembang.

Arief menuturkan, dengan pelatihan ini diharapkan dapat dibentuk asosiasi pengawas rumah sederhana untuk ke depannya.

Adapun fungsi pengawas pada aplikasi SiPetruk hanya sebatas membimbing pengembang untuk mengisi ketentuan yang telah diterapkan pada SiPetruk.

Dia memastikan, sistem yang dirancang dalam SiPetruk akan mengakomodasi seluruh kondisi di lapangan.

Baca juga: Rumah Longsor Bisa Diantisipasi Lewat SiPetruk

Sebagai contoh, kasus kondisi pengembang yang membangun perumahan di area tanah gambut yang perlu diperhatikan dengan ketentuan yang berbeda.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Endang Kawidjadja mengatakan, SiPetruk akan berguna untuk mengontrol para kontraktor dalam membangun rumah.

“Kami juga berharap data yang terekam pada SiPetruk dapat juga menjadi Laporan Penilaian Appraisal (LPA) bagi pihak perbankan,” ucap Endang.

Aplikasi SiPetruk akan terintegrasi dengan sistem yang telah dikembangkan sebelumnya yakni, Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

Cara kerja SiPetruk adalah dengan memeriksa kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang.

Baca juga: Enam Bulan Pertama 2021, Sosialisasi SiPetruk kepada Pengembang

Dalam pengembangan sistem ini, PPDPP bekerja sama dengan LPJK dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang memeriksa langsung di lapangan.

Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan.

MK akan berpedoman pada siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui aplikasi SiKumbang.

Dengan demikian, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunan.

Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi SiPetruk terkait rumah yang sedang dibangun untuk terus dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP.

SiPetruk bertujuan untuk memastikan setiap hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com