JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.
"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku
Dengan relaksasi rasio ini, para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.
Lalu, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah seharga Rp 700 juta dengan DP 0 Persen?
Kompas.com mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen, dengan tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.
Bagi Anda membeli rumah senilai Rp 600 juta dengan tenor yang dipilih selama 5 tahun, maka cicilan per bulan yang harus dikucurkan sebesar Rp 14.721.800.
Baca juga: Jangan Tergoda DP 0 Persen, Ini Cicilan Rumah Subsidi yang Harus Dibayar Konsumen
Jumlah itu di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Selain itu, angka tersebut di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Sehingga, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 65.221.800.
Untuk tenor yang dipilih selama 10 tahun, Anda perlu membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp 8.807.400.
Angka tersebut di luar Biaya Bank Rp 13.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 7.000.000, Asuransi Rp 7.000.000.
Baca juga: Beli Rumah Rp 300 Juta, Ini Cicilan yang Harus Dibayar dengan DP 0 Persen
Selain itu, nominal itu di luar Biaya Notaris sebesar Rp 35.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 7.000.000, Bea Balik Nama Rp 7.000.000, Akta SKMHT Rp 3.500.000, Akta APHT Rp 7.000.000, Perjanjian HT Rp 7.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 3.500.000.
Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 59.307.400.