Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Rumah Rp 300 Juta, Ini Cicilan yang Harus Dibayar dengan DP 0 Persen

Kompas.com - Diperbarui 14/11/2022, 11:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti.

"Selain itu, memperhatikan bahwa sektor tersebut (properti) memiliki backward dan forward linkage (keterkaitan ke depan) yang tinggi terhadap perekonomian," ucap Perry usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dikutip Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.

Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/ KPA) ditanggung oleh perbankan.

Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko (ruko) maupun rumah kantor atau rukan.

Lantas, berapa jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan konsumen jika akan membeli rumah dengan DP 0 Persen?

Kompas.com mencoba simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 Persen, bunga tetap 8,29 persen, bunga floating 13,5 persen yang dihitung mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.

1. Tenor 5 Tahun

Bagi Anda yang membeli rumah seharga Rp 300 juta dan memilih tenor selama 5 tahun, maka cicilan per bulan yang perlu Anda bayarkan sebesar Rp 6.309.300.

Baca juga: Jangan Tergoda DP 0 Persen, Ini Cicilan Rumah yang Harus Dibayar Konsumen

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 7.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 3.000.000, Asuransi Rp 3.000.000.

Serta di luar Biaya Notaris sebesar Rp 15.000.000 yang mencakup Akte Jual Beli Rp 3.000.000, Bea Balik Nama Rp 3.000.000, Akta SKMHT Rp 1.500.000, Akta APHT Rp 3.000.000, Perjanjian HT Rp 3.000.000, Cek Sertifikat ZNT, PNBP HT Rp 1.500.000.

Jadi, pada pembayaran pertama Anda harus membayar angsuran pertama, total biaya bank, dan total biaya notaris sejumlah Rp 28.809.300.

2. Tenor 10 Tahun

Lalu, dengan tenor selama 10 tahun, Anda perlu membayar cicilan sebesar Rp 3.774.600 per bulan.

Angka ini di luar Biaya Bank Rp 7.500.000 yang terdiri dari Appraisal Rp 1.500.000, Administrasi Rp 0, Proses Rp 0, Provisi Rp 3.000.000, Asuransi Rp 3.000.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com