Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Efektif Agar Pengajuan KPR Anda Disetujui Bank

Kompas.com - 28/02/2021, 17:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu skema pembiayaan untuk mewujudkan impian Anda memiliki tempat tinggal.

Namun, faktanya tidak mudah untuk mendapatkan persetujuan dari perbankan.

Hal ini karena terdapat beragam persyaratan yang mesti dilalui oleh calon debitur agar pengajuan KPR-nya dapat disetujui.

Sebaliknya, perbankan tak segan menolak pengajuan KPR calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Baca juga: Cara Menghitung Bujet KPR Sebelum Membeli Rumah

Karena itu, bagi Anda yang ingin mengajukan KPR berikut langkah dan cara efektif yang dapat dilakukan:

1. BI Checking

Sebelum mengajukan KPR, pastikan catatan BI checking Anda bersih. Bank pasti akan meminta data calon nasabah KPR untuk melihat seluruh riwayat pinjaman yang tercatat di Bank Indonesia.

Jika riwayat calon nasabah buruk, misalnya ada tunggakan yang telat dibayar atau kredit macet, kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak karena risiko dianggap tinggi.

Jika merasa pernah tidak membayar atau memiliki tunggakan, segera urus, dan selesaikan di lembaga keuangan terkait.

2. Penghasilan

Lolos tidaknya verifikasi pengajuan skema KPR juga tergantung dari tingkat penghasilan. Pihak bank akan mengimbau supaya cicilan setiap bulan untuk KPR yang diajukan tidak melebihi sepertiga gaji bulanan.

Baca juga: 1 Maret 2021, Beli Rumah DP 0 Persen Resmi Berlaku

Alasannya, bank tidak ingin membuat nasabah kesulitan memenuhi biaya hidup dan pada saat bersamaan harus membayar angsuran. Risikonya bisa kredit macet atau gagal bayar.

Jika sudah menikah, beban angsuran menjadi lebih ringan karena bank menerima joint income (pola penghasilan bersama) dan pasangan, sehingga limit angsuran KPR yang disetujui bank bisa lebih besar.

3. Alokasi Dana

Meski sejumlah bank memberikan ketentuan uang muka atau down payment (DP) kurang dari 30 persen dari harga rumah, bukan berarti pemohon KPR bisa menyiapkan dana pas-pasan.

Jika penghasilan dinilai kurang oleh pihak bank, otomatis pengajuan KPR akan tertolak.

Baca juga: Cek di Sini, Angsuran Rumah Rp 600 Juta dengan DP 0 Persen, Terendah Rp 4,5 Juta

Karena itu, bank akan memberikan saran kepada pemohon KPR untuk menambah DP supaya angsuran per bulan lebih ringan. Pastikan juga memiliki biaya tambahan besar sekitar 20 persen di luar DP.

Hal ini karena masih ada biaya lain-lain yang harus dibayar selain DP. Misalnya, biaya appraisal, asuransi jiwa, asuransi kebakaran, biaya proses, provisi, APHT dan SKMHT, PNBP, serta biaya notaris yang akan dimasukkan ke dalam komponen angsuran pertama.

4. Masa Kerja

Jika pemohon KPR bekerja sebagai karyawan, maka Anda perlu memperhatikan durasi kerja di perusahaan tempat Anda bekerja.

Syarat untuk pemohon KPR adalah sudah bekerja dengan durasi minimal dua tahun, serta telah bekerja selama setahun di perusahaan tempat calon nasabah bekerja saat ini.

Baca juga: Catat, Tidak Semua Bank Bisa Memberikan DP 0 Persen untuk Kredit Rumah

Bank akan meminta meminta surat keterangan kerja dari perusahaan terkait, disertai nomor kontak personalia kantor yang dapat dihubungi untuk melakukan verifikasi.

5. Sertifikat Rumah

Jika membeli rumah bekas, pastikan sudah mengecek sertifikat tersebut secara teliti. Sebab, proses pengajuan kredit untuk rumah bekas dilakukan tanpa bantuan developer.

Pastikan rumah bekas yang hendak dibeli sudah memiliki sertifikat (hak milik atau hak guna bangunan), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), denah bangunan, Akta Jual Beli (AJB), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Selain itu, bisa memanfaatkan jasa notaris saat mengecek kelengkapan dokumen rumah bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau