JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini menjelaskan, setiap arsitek di Indonesia memiliki tugas untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
"Pengabdian masyarakat oleh Arsitek merupakan kriteria minimal mengenai penerapan dan pengamalan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek," bunyi Pasal 74 PP yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).
Baca juga: Arsitek Wajib Punya STRA, Ini Cara Daftarnya
Selanjut dikatakan juga bahwa arsitek wajib memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya.
Kepentingan sosial tang dimaksud meliputi:
1. Penyelenggaraan bangunan gedung sederhana program swadaya masyarakat dan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah secara mandiri;
2. Penyelenggaraan bangunan gedung adat untuk kepentingan masyarakat adat dan upacara adat;
3. Usulan penyesuaian desain prototipe/purwarupa kepada pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat;
4. Memberikan informasi diseminasi terkait keprofesian arsitek dan peran arsitek di masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.