JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini menyebutkan, setiap arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) untuk dapat menjalankan praktik sebagai arsitek.
STRA dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia dan diterbitkan secara berkala paling sedikit tiga kali dalam satu tahun sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Tak Hanya Merancang, Arsitek Dituntut Lakukan Pengkajian Bangunan Gedung
Pada STRA tersebut memuat sejumlah data informasi meliputi identitas arsitek, nomor registrasi, kompetensi arsitek, hingga masa berlaku.
Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan kemudian dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka waktu setiap lima tahun.
1. Untuk memperoleh STRA, pemohon mengajukan permohonan kepada Dewan dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu
penduduk;
b. foto diri;
c. fotokopi/hasil pindai (scan) ijazah dan transkrip;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.