a. Mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur dari dalam negeri dan/ atau luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau;
b. lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
3. Permohonan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dewan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai magang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
1. Arsitek harus mengajukan permohonan perpanjangan STRA paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu STRA berakhir.
2. Persyaratan pengajuan permohonan perpanjangan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengisi formulir permohonan perpanjangan STRA yang telah disediakan;
b. melampirkan fotokopi/hasil pindai (scan) STRA yang masih berlaku dengan menunjukkan STRA aslinya;
c. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk dengan menunjukkan aslinya;
d. tanda bukti pembayaran perpanjangan STRA;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
f. bukti telah memenuhi jumlah kredit minimum dalam mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi tingkat provinsi;
g. surat keterangan tidak melanggar kode etik yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi; dan
h. surat pemyataan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek di atas materai.
Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ini telah berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken Presiden Jokowi di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.