JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini menyebutkan, setiap arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) untuk dapat menjalankan praktik sebagai arsitek.
STRA dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia dan diterbitkan secara berkala paling sedikit tiga kali dalam satu tahun sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Tak Hanya Merancang, Arsitek Dituntut Lakukan Pengkajian Bangunan Gedung
Pada STRA tersebut memuat sejumlah data informasi meliputi identitas arsitek, nomor registrasi, kompetensi arsitek, hingga masa berlaku.
Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan kemudian dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka waktu setiap lima tahun.
1. Untuk memperoleh STRA, pemohon mengajukan permohonan kepada Dewan dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu
penduduk;
b. foto diri;
c. fotokopi/hasil pindai (scan) ijazah dan transkrip;
d. fotokopi/hasil pindai (scan) sertifikat penataran kode etik;
e. fotokopi/hasil pindai (scan) nomor pokok wajib pajak;
f. surat keterangan selesai magang dari Organisasi Profesi; dan
g. portofolio pengalaman kerja selama 10 (sepuluh) tahun bagi yang memohon atas dasar mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
2. Untuk memperoleh STRA, pemohon harus melalui tahapan yang terdiri atas: