JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini menyebutkan, setiap arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) untuk dapat menjalankan praktik sebagai arsitek.
STRA dikeluarkan oleh Dewan Arsitek Indonesia dan diterbitkan secara berkala paling sedikit tiga kali dalam satu tahun sesuai jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: Tak Hanya Merancang, Arsitek Dituntut Lakukan Pengkajian Bangunan Gedung
Pada STRA tersebut memuat sejumlah data informasi meliputi identitas arsitek, nomor registrasi, kompetensi arsitek, hingga masa berlaku.
Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan kemudian dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka waktu setiap lima tahun.
1. Untuk memperoleh STRA, pemohon mengajukan permohonan kepada Dewan dilengkapi persyaratan:
a. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu
penduduk;
b. foto diri;
c. fotokopi/hasil pindai (scan) ijazah dan transkrip;
d. fotokopi/hasil pindai (scan) sertifikat penataran kode etik;
e. fotokopi/hasil pindai (scan) nomor pokok wajib pajak;
f. surat keterangan selesai magang dari Organisasi Profesi; dan
g. portofolio pengalaman kerja selama 10 (sepuluh) tahun bagi yang memohon atas dasar mekanisme rekognisi pembelajaran lampau.
2. Untuk memperoleh STRA, pemohon harus melalui tahapan yang terdiri atas:
a. Mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan Arsitektur dari dalam negeri dan/ atau luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh Pemerintah Pusat atau memiliki pengalaman kerja Praktik Arsitek paling singkat 10 (sepuluh) tahun bagi yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau;
b. lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
3. Permohonan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dewan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai magang ditetapkan oleh Organisasi Profesi.
1. Arsitek harus mengajukan permohonan perpanjangan STRA paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu STRA berakhir.
2. Persyaratan pengajuan permohonan perpanjangan STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengisi formulir permohonan perpanjangan STRA yang telah disediakan;
b. melampirkan fotokopi/hasil pindai (scan) STRA yang masih berlaku dengan menunjukkan STRA aslinya;
c. fotokopi/hasil pindai (scan) kartu tanda penduduk dengan menunjukkan aslinya;
d. tanda bukti pembayaran perpanjangan STRA;
e. pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4;
f. bukti telah memenuhi jumlah kredit minimum dalam mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi tingkat provinsi;
g. surat keterangan tidak melanggar kode etik yang diterbitkan oleh Organisasi Profesi; dan
h. surat pemyataan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus malapraktik Arsitek di atas materai.
Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek ini telah berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken Presiden Jokowi di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.