Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arsitek Wajib Mengabdi untuk Kepentingan Sosial Tanpa Fee

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP ini menjelaskan, setiap arsitek di Indonesia memiliki tugas untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.

"Pengabdian masyarakat oleh Arsitek merupakan kriteria minimal mengenai penerapan dan pengamalan layanan Praktik Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek," bunyi Pasal 74 PP yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).

Selanjut dikatakan juga bahwa arsitek wajib memberikan layanan Praktik Arsitek terkait kepentingan sosial tanpa dipungut biaya.

Kepentingan sosial tang dimaksud meliputi:

1. Penyelenggaraan bangunan gedung sederhana program swadaya masyarakat dan untuk pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah secara mandiri;

2. Penyelenggaraan bangunan gedung adat untuk kepentingan masyarakat adat dan upacara adat;

3. Usulan penyesuaian desain prototipe/purwarupa kepada pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat;

4. Memberikan informasi diseminasi terkait keprofesian arsitek dan peran arsitek di masyarakat.

5. Turut berpartisipasi dalam penanganan kebencanaan baik bencana sosial maupun bencana alam.

Dalam hal pengabdian masyarakat untuk kepentingan sosial oleh arsitek sebagaimana dimaksud, arsitek yang memiliki lisensi dapat berperan sebagai arsitek yang menjadi penanggung jawab dalam proses persetujuan bangunan gedung (PBG).

Mekanisme mendapatkan informasi arsitek yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan melalui aplikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta.

https://properti.kompas.com/read/2021/02/25/200000121/arsitek-wajib-mengabdi-untuk-kepentingan-sosial-tanpa-fee

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke