Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia, Simak Syaratnya...

Kompas.com - 25/02/2021, 16:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP ini menyebutkan bahwa arsitek asing dapat bekerja atau membuka layanan praktik arsitektur di Indonesia.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 51 disebutkan bahwa arsitek asing dapat membuka layanan praktik dengan sejumlah ketentuan.

Baca juga: Arsitek Wajib Punya STRA, Ini Cara Daftarnya

Pertama, atas permintaan badan usaha di Indonesia. Kedua, atas inisiatif badan usaha arsitek asing. Ketiga, atas permintaan arsitek, dan keempat, atas permintaan kantor atau lembaga tempat arsitek asing bekerja.

Selain itu, praktik pelayanan arsitek asing juga wajib memenuhi persyaratan yakni:

1. Memiliki izin bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing;

2. Memiliki sertifikat kompetensi arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh dewan; dan

3. Bermitra dengan Arsitek.

"Badan usaha dan/atau arsitek yang akan melaksanakan kerja sama dengan arsitek asing harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing," demikian Pasal 52 yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).

Ditegaskan pula, bahwa badan usaha arsitek asing yang akan melakukan layanan praktik di Indonesia harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing.

Selain itu, arsitek asing yang melakukan praktik di Indonesia juga wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan dengan arsitek Indonesia.

Alih keahlian dan alih pengetahuan ini merupakan sebuah situasi tukar menukar keahlian maupun pengetahuan dalam kesetaraan antara Arsitek Indonesia dan Arsitek Asing.

Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:

1. Mengembangkan dan meningkatkan jasa praktik arsitek pada kantor tempat bekerja;

2. Mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek; dan/ atau

3. Memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang arsitektur tanpa dipungut biaya.

Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tol Serang-Panimbang Tambah Fasilitas dan Layanan Selama Lebaran, Apa Saja?

Tol Serang-Panimbang Tambah Fasilitas dan Layanan Selama Lebaran, Apa Saja?

Berita
Waskita Beton Bayar Utang Lagi ke Kreditur, Totalnya Rp 106,36 Miliar

Waskita Beton Bayar Utang Lagi ke Kreditur, Totalnya Rp 106,36 Miliar

Berita
Pekerja Ekonomi Kreatif yang Tak Punya Slip Gaji Bakal Dapat Alokasi Rumah Subsidi

Pekerja Ekonomi Kreatif yang Tak Punya Slip Gaji Bakal Dapat Alokasi Rumah Subsidi

Berita
6 Fakta Tol Padang-Sicincin, Pertama dan Terindah di Sumatera Barat

6 Fakta Tol Padang-Sicincin, Pertama dan Terindah di Sumatera Barat

Berita
OXO Group Gandeng Chris Precht Bangun Proyek 'Wellness Living' di Bali

OXO Group Gandeng Chris Precht Bangun Proyek "Wellness Living" di Bali

Hunian
Ara: Konsumen Rumah Subsidi Harus Dilindungi secara Konstitusi

Ara: Konsumen Rumah Subsidi Harus Dilindungi secara Konstitusi

Berita
[POPULER PROPERTI] Pemerintah Minta Maaf Soal Kesalahan Relokasi Warga Rempang

[POPULER PROPERTI] Pemerintah Minta Maaf Soal Kesalahan Relokasi Warga Rempang

Berita
Dituding Bohong dan Hanya 'Omdo' oleh Pengembang, Ara: Rakyat yang Menilai

Dituding Bohong dan Hanya "Omdo" oleh Pengembang, Ara: Rakyat yang Menilai

Berita
Mudik Lebaran, HKA Sediakan 'Holding Point' di Rest Area Tol Bakter

Mudik Lebaran, HKA Sediakan "Holding Point" di Rest Area Tol Bakter

Berita
BTN Danai 20.000 Rumah Guru di 8 Kota, Total Nilai Rp 3,4 Triliun

BTN Danai 20.000 Rumah Guru di 8 Kota, Total Nilai Rp 3,4 Triliun

Berita
Hari Kedua Diskon Tarif 20 Persen, Tol Tangerang-Merak Lengang

Hari Kedua Diskon Tarif 20 Persen, Tol Tangerang-Merak Lengang

Berita
Menjajal Angkot Shuttle Gratis dari Stasiun Cilegon ke Pelabuhan Merak

Menjajal Angkot Shuttle Gratis dari Stasiun Cilegon ke Pelabuhan Merak

Berita
Menteri Transmigrasi Ungkap Ada Perusahaan Ilegal di Kawasan Rempang

Menteri Transmigrasi Ungkap Ada Perusahaan Ilegal di Kawasan Rempang

Berita
Hampir Setengah Juta Guru Belum Punya Rumah, Ara Sarah Terima Unit

Hampir Setengah Juta Guru Belum Punya Rumah, Ara Sarah Terima Unit

Berita
Seputar 500 Rumah Gratis yang Dibangun Adaro: Spesifikasi, Waktu Serah Terima

Seputar 500 Rumah Gratis yang Dibangun Adaro: Spesifikasi, Waktu Serah Terima

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau