Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia, Simak Syaratnya...

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP ini menyebutkan bahwa arsitek asing dapat bekerja atau membuka layanan praktik arsitektur di Indonesia.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 51 disebutkan bahwa arsitek asing dapat membuka layanan praktik dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, atas permintaan badan usaha di Indonesia. Kedua, atas inisiatif badan usaha arsitek asing. Ketiga, atas permintaan arsitek, dan keempat, atas permintaan kantor atau lembaga tempat arsitek asing bekerja.

Selain itu, praktik pelayanan arsitek asing juga wajib memenuhi persyaratan yakni:

1. Memiliki izin bekerja di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing;

2. Memiliki sertifikat kompetensi arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh dewan; dan

3. Bermitra dengan Arsitek.

"Badan usaha dan/atau arsitek yang akan melaksanakan kerja sama dengan arsitek asing harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing," demikian Pasal 52 yang dikutip Kompas.com, dari laman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).

Ditegaskan pula, bahwa badan usaha arsitek asing yang akan melakukan layanan praktik di Indonesia harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tenaga kerja asing.

Selain itu, arsitek asing yang melakukan praktik di Indonesia juga wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuan dengan arsitek Indonesia.

Alih keahlian dan alih pengetahuan ini merupakan sebuah situasi tukar menukar keahlian maupun pengetahuan dalam kesetaraan antara Arsitek Indonesia dan Arsitek Asing.

Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan:

1. Mengembangkan dan meningkatkan jasa praktik arsitek pada kantor tempat bekerja;

2. Mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek; dan/ atau

3. Memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang arsitektur tanpa dipungut biaya.

Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta.

https://properti.kompas.com/read/2021/02/25/160000021/arsitek-asing-diizinkan-buka-praktik-di-indonesia-simak-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke