JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata ruang udara.
Nantinya, aturan tata ruang udara akan terintegrasi dengan tata ruang laut dan darat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (11/12/2020).
"Untuk tata ruang udara akan kita siapkan. Jika sudah selesai, akan digabungkan dengan tata ruang darat serta laut," tegas Kamarzuki.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah diminta untuk menyusun peraturan turunan usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kamarzuki menjelaskan, aturan sebelumnya memiliki multitafsir dalam pengelolaan wilayah dan pulau-pulau kecil yang mengarah ke tumpang tindih pengelolaan ruang laut.
Aturan itu adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca juga: Tanah yang Ditelantarkan 2 Tahun Bakal Disita dan Jadi Aset Negara
Namun, di dalam UUCK diatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya laut bukan menyusun tata ruangnya.
Dalam RPP tersebut juga disebutkan, kewenangan pengambilan keputusan tata ruang di daerah akan diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Selama ini, pengambilan keputusan tata ruang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dengan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.