Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ruang Udara Bakal Terintegrasi dengan Laut dan Darat

Kompas.com - 11/12/2020, 20:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata ruang udara.

Nantinya, aturan tata ruang udara akan terintegrasi dengan tata ruang laut dan darat.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Jumat (11/12/2020).

"Untuk tata ruang udara akan kita siapkan. Jika sudah selesai, akan digabungkan dengan tata ruang darat serta laut," tegas Kamarzuki.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah diminta untuk menyusun peraturan turunan usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kamarzuki menjelaskan, aturan sebelumnya memiliki multitafsir dalam pengelolaan wilayah dan pulau-pulau kecil yang mengarah ke tumpang tindih pengelolaan ruang laut.

Aturan itu adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca juga: Tanah yang Ditelantarkan 2 Tahun Bakal Disita dan Jadi Aset Negara

Namun, di dalam UUCK diatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya laut bukan menyusun tata ruangnya.

Dalam RPP tersebut juga disebutkan, kewenangan pengambilan keputusan tata ruang di daerah akan diberikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Selama ini, pengambilan keputusan tata ruang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dengan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

Selain itu, UUCK juga diklaim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di daerah, salah satunya distorsi antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan hak atas tanah.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, hadirnya UUCK akan menyelesaikan ketidaksesuaian antara tata ruang dengan kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah.

"Muatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang akan diatur dalam PP, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 17 angka 2," kata Wahyu.

Selain penataan ruang, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyusun empat RPP lainnya yakni, Bank Tanah, Pemberian Hak atas Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta Kawasan dan Tanah Telantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau