Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2020, 13:12 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"Permen ini tidak memasukkan skema pengelolaan rakyat, justru memperpanjang ancaman potensi konflik," jelas Nur.

Nur juga menegaskan negara dalam hal ini pemerintah seharunya mengembalikan urusan pangan pada petani.

Baca juga: Berkongsi dengan WIKA dan Adipatria, HK Garap Saluran Air Food Estate

Hal ini mempertimbangkan, capaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pehutanan Sosial (PS) hingga saat ini pun tidak berjalan signifikan.

Sebagai informasi, Pemerintah tengah mengembangkan food estate di eks-PLG Sejuta Hektar  di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembangunan Food Esatet ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020-2024 yang berada di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Permen tersebut memungkinkan dibuatnya kawasan hutan lindung menjadi area pembangunan lumbung pangan nasional atau Food Estate.

Aturan itu ditandatangani oleh Siti pada 26 Oktober 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 2 November 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada : a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau b. Kawasan Hutan Produksi," bunyi Pasal 19 ayat (1) Permen tersebut yang diunduh dari situs JDIH KLHK, Senin (16/11).

Sementara itu, dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa kawasan hutan lindung yang dimaksud adalah kawasan yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com