JAKARTA. KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah mencabut Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan, penerbitan permen ini hanya akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan Indonesia.
"Permen ini menambah varian perizinan baru di kawasan hutan. Laju penebangan hutan alam akan menjadi konsekuensi logis dari permen ini," kata Nur Hidayati dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Senin (16/11/2020).
Nur menjelaskan, pengecualian kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan atau dana reboisasi (DR) menjadi catatan penting bahwa negara semakin memperlihatkan keberpihakannya pada investasi.
Baca juga: Selain Irigasi, Kementerian PUPR Garap Konektivitas Food Estate
Menurut dia, lahirnya permen ini semakin menegaskan muka jahat program food estate. Pada prinsipnya, food estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi.
"Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani,” ujarnya.
Nur Hidayati menambahkan, Permen LHK 24/2020 akan memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia.
Saat ini saja sebanyak 33,45 juta hektar atau 26,57 persen kawasan hutan di Indonesia telah dikapling untuk kepentingan bisnis korporasi.
Bahkan, dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis.
Lebih jauh, Nur Hidayati menilai bahwa penerbitan Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.