Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Food Estate Dinilai Mengancam Keuangan Negara dan Kerusakan Hutan

Selain itu, food estate juga akan mempercepat laju deforestasi atau kerusakan lingkungan hidup.

"Dalam prakteknya dan pengalaman selama ini, pelepasan Kawasan hutan seringkali berujung pada kerusakan lingkungan hidup," kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Praktik tersebut bisa dilihat dari pengalaman selama ini, sejak Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan, hingga Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua.

Alih-alih menambah penghasilan, justru menambah ancaman kerugian negara.

Dari proyek PLG saja, menyedot APBN hingga Rp 1,6 triliun dan proyek ini gagal total menjadi lumbung pangan.

"Bahkan, sebagian wilayahnya telah berganti menjadi perkebunan sawit hingga saat ini," ungkap Nur.

Selain potensial merugikan negara, dibangunnya Food Estate tentu akan menggeser peran masyarakat yang selama ini mengandalkan hutan sebagai lahan pertanian dan berkebun.

Dia khawatir pembangunan ini malah akan menimbulkan potensi konflik yang terjadi antara warga dengan pengusaha ataupun warga dengan pemerintah.

Meminggirkan rakyat dan berpotensi konflik. Pendekatan korporasi dalam skala luas, terlebih dalam konteks Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

"Permen ini tidak memasukkan skema pengelolaan rakyat, justru memperpanjang ancaman potensi konflik," jelas Nur.

Nur juga menegaskan negara dalam hal ini pemerintah seharunya mengembalikan urusan pangan pada petani.

Hal ini mempertimbangkan, capaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pehutanan Sosial (PS) hingga saat ini pun tidak berjalan signifikan.

Sebagai informasi, Pemerintah tengah mengembangkan food estate di eks-PLG Sejuta Hektar  di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembangunan Food Esatet ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2020-2024 yang berada di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.

Untuk diketahui, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Permen tersebut memungkinkan dibuatnya kawasan hutan lindung menjadi area pembangunan lumbung pangan nasional atau Food Estate.

Aturan itu ditandatangani oleh Siti pada 26 Oktober 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 2 November 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada : a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau b. Kawasan Hutan Produksi," bunyi Pasal 19 ayat (1) Permen tersebut yang diunduh dari situs JDIH KLHK, Senin (16/11).

Sementara itu, dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa kawasan hutan lindung yang dimaksud adalah kawasan yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

https://properti.kompas.com/read/2020/11/16/131200321/food-estate-dinilai-mengancam-keuangan-negara-dan-kerusakan-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke