Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Pemerintah Cabut Aturan Pembangunan Food Estate di Kawasan Hutan

Kompas.com - 16/11/2020, 11:02 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah mencabut Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengatakan, penerbitan permen ini hanya akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan Indonesia.

"Permen ini menambah varian perizinan baru di kawasan hutan. Laju penebangan hutan alam akan menjadi konsekuensi logis dari permen ini," kata Nur Hidayati dalam keterangan yang dikutip Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Nur menjelaskan, pengecualian kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan atau dana reboisasi (DR) menjadi catatan penting bahwa negara semakin memperlihatkan keberpihakannya pada investasi.

Baca juga: Selain Irigasi, Kementerian PUPR Garap Konektivitas Food Estate

Menurut dia, lahirnya permen ini semakin menegaskan muka jahat program food estate. Pada prinsipnya, food estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi.

"Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani,” ujarnya.

Nur Hidayati menambahkan, Permen LHK 24/2020 akan memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia.

Saat ini saja sebanyak 33,45 juta hektar atau 26,57 persen kawasan hutan di Indonesia telah dikapling untuk kepentingan bisnis korporasi.

Bahkan, dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektar kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis.

Lebih jauh, Nur Hidayati menilai bahwa penerbitan Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi.

Dia berpendapat, Permen ini mengatur dua skema penyediaan kawasan hutan untuk kepentingan food estate, yaitu melalui skema perubahan peruntukan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan.

Terlebih lagi, setelah diundangkannya omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, munculnya aturan seperti P.24 tentu akan makin mempercepat eksploitasi lingkungan hidup dan deforestasi di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar menerbitkan Permen Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.

Permen tersebut memungkinkan dibuatnya kawasan hutan lindung menjadi area pembangunan lumbung pangan nasional atau food estate.

Aturan itu ditandatangani oleh Siti pada 26 Oktober 2020 dan diundangkan di Jakarta pada 2 November 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

"Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP (Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada : a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau b. Kawasan Hutan Produksi," bunyi Pasal 19 ayat (1) Permen tersebut yang diunduh dari situs JDIH KLHK, Senin (16/11/2020).

Sementara itu, dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa kawasan hutan lindung yang dimaksud adalah kawasan yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau