"Banyak warga miskin yang tidak punya akses dan hak akan tanah. Namun di tengah kemacetan agenda reforma agraria, muncul UU Cipta Kerja dengan orientasi bisnis bagi WNA dan badan usaha asing," cetus Dewi.
Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Hambat Warga Miskin Punya Rumah
Tentu saja, lanjut dia, kebijakan ini berdampak pada ketimpangan struktur penguasaan tanah di indonesia karena yang akan mendapat kemudahan WNA dan badan usaha asing.
Untuk diketahui, Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya ;
1. Warga negara Indonesia,
2. Badan hukum Indonesia, wargan negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuean perundang-undanga,
3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
4. perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
Ayat 2 Pasal yang sama mencantumkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.