Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2020, 13:06 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan kepemilikan satuan rumah susun (sarusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) yang tertuang dalam pasal 144 UU Cipta Kerja menuai kontroversi.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai dibukanya keran kepemilikan WNA atas apartemen ini bertentangan dengan reforma agraria.

Namun, pernyataan ini dibantah Staf Khusus dan Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Taufiqulhadi.

Menurutnya, aturan kepemilikan sarusun bagi WNA ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan reforma agraria.

"Ini pendapat yang terlalu ditarik-tarik dan tidak ada korelasinya sama sekali. Apartemen bagi orang asing adalah satu hal, reforma agraria adalah urusan lain," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (05/11/2020).

Baca juga: Hak Milik Apartemen WNA Dianggap Bertentangan dengan Reforma Agraria

Taufiq menjelaskan, ketentuan kepemilikan sarusun bagi orang asing dalam UU Cipta Kerja memang sengaja dihadirkan untuk menyambut investor asing ke Indonesia.

Hal ini penting agar orang asing yang datang dan berinvestasi di Indonesia memiliki tempat tinggal.

"Orang-orang asing diperkirakan akan banyak hadir ke Indonesia selaras dengan kehadiran investasi yang mereka bahwa," ujarnya.

Dia mencontohkan, di negara lain, seperti Australia, jika ada yang membawa investasi dalam skala besar, orang asing bisa membeli tanah dan rumah sekaligus.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Polemik Kepemilikan WNA, dan Spekulasi Harga Properti

Tapi, Indonesia tidak bersikap seliberal itu, meskipun ada peraturan yang memberikan kesempatan WNA untuk memiliki properti, tapi hanya hak ruang. Artinya orang asing tidak bisa membeli tanah dan bangunan.

"Meskipun kita memberikan kesempatan untuk memiliki properti juga di Indonesia tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. Orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah," imbuh Taufiq.

Selain itu, ada syarat-syarat lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun.

Menurut Taufiq, syarat pertama adalah orang asing hanya bisa membeli apartemen yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB).

Jika rumah apartemen itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang.

"Hal tersebut diatur dalam PP, apartemen yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing," imbuh Taufiq.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com