Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya...

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai dibukanya keran kepemilikan WNA atas apartemen ini bertentangan dengan reforma agraria.

Namun, pernyataan ini dibantah Staf Khusus dan Juru Bicara Kementrian ATR/BPN Taufiqulhadi.

Menurutnya, aturan kepemilikan sarusun bagi WNA ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan reforma agraria.

"Ini pendapat yang terlalu ditarik-tarik dan tidak ada korelasinya sama sekali. Apartemen bagi orang asing adalah satu hal, reforma agraria adalah urusan lain," kata Taufiqulhadi dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (05/11/2020).

Taufiq menjelaskan, ketentuan kepemilikan sarusun bagi orang asing dalam UU Cipta Kerja memang sengaja dihadirkan untuk menyambut investor asing ke Indonesia.

Hal ini penting agar orang asing yang datang dan berinvestasi di Indonesia memiliki tempat tinggal.

"Orang-orang asing diperkirakan akan banyak hadir ke Indonesia selaras dengan kehadiran investasi yang mereka bahwa," ujarnya.

Dia mencontohkan, di negara lain, seperti Australia, jika ada yang membawa investasi dalam skala besar, orang asing bisa membeli tanah dan rumah sekaligus.

Tapi, Indonesia tidak bersikap seliberal itu, meskipun ada peraturan yang memberikan kesempatan WNA untuk memiliki properti, tapi hanya hak ruang. Artinya orang asing tidak bisa membeli tanah dan bangunan.

"Meskipun kita memberikan kesempatan untuk memiliki properti juga di Indonesia tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. Orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah," imbuh Taufiq.

Selain itu, ada syarat-syarat lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun.

Menurut Taufiq, syarat pertama adalah orang asing hanya bisa membeli apartemen yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB).

Jika rumah apartemen itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang.

"Hal tersebut diatur dalam PP, apartemen yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing," imbuh Taufiq.

Syarat lainnya adalah, orang asing hanya dapat membeli apartemen dalam kategori harga tertentu, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti.

Sebelumnya kebijakan kepemilikan sarusun dikritisi oleh Sekertaris Jenderal Konsorium Pembaruan (KPA) Agraria Dewi Kartika.

Dewi mengatajan kebijakan itu bertentangan dengan reforma agraria yang tengah gencar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satu programnya adalah pembagian sertifikat tanah.

"Aturan kepemilikan rumah bagi WNA ini tentu saja merugika karena ditengah pemerintah Jokowi itu kan sedang gencar melakukan upaya reofrma agraria," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Dewi beralasan, perluasan hak kepemilikan apartemen bagi asing ini akan semakin menyulitkan masyarakat miskisn untuk mendapatkan rusun.

"Banyak warga miskin yang tidak punya akses dan hak akan tanah. Namun di tengah kemacetan agenda reforma agraria, muncul UU Cipta Kerja dengan orientasi bisnis bagi WNA dan badan usaha asing," cetus Dewi.

Tentu saja, lanjut dia, kebijakan ini berdampak pada ketimpangan struktur penguasaan tanah di indonesia karena yang akan mendapat kemudahan WNA dan badan usaha asing.

Untuk diketahui, Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya ;

1. Warga negara Indonesia,
2. Badan hukum Indonesia, wargan negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuean perundang-undanga,
3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
4. perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Ayat 2 Pasal yang sama mencantumkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

https://properti.kompas.com/read/2020/11/05/130655821/orang-asing-boleh-beli-apartemen-tapi-ada-syaratnya

Terkini Lainnya

Rakyat Portugal Menjerit, Harga Rumah Naik 2 Kali Lipat
Rakyat Portugal Menjerit, Harga Rumah Naik 2 Kali Lipat
Berita
Kimi Antonelli Punya Rumah Sendiri di Usia 19 Tahun, Sang Ibu Bantu Desain
Kimi Antonelli Punya Rumah Sendiri di Usia 19 Tahun, Sang Ibu Bantu Desain
Listing Properti
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Gaji Rp 2 Juta Sebulan, Sopir Mikrolet Tinggal di Rumah 16,6 Meter Persegi
Berita
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Nama di Sertifikat Tanah Salah? Konsultasikan lewat Mobil Layanan BPN
Berita
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Industri dan Konser Menyelamatkan Jakarta di Tengah Pelemahan Rupiah
Berita
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Sempat Ditawarkan Rp 1,5 Triliun, Rumah Michael Jackson Terjual Rp 300 Miliar
Arsitektur
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Alasan Kebanyakan Gagang Palu Dibuat dari Kayu dan Plastik, Bukan Besi
Berita
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Hujan Ekstrem Mengintai Jakarta, Pakar: Jangan Cuma Andalkan Sodetan KBT
Berita
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Penghasilan Rp 900.000 Sebulan, Pemulung di Klender Terima Bantuan Bedah Rumah
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 120,4 Triliun hingga September 2026
Berita
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar