"Meskipun kita memberikan kesempatan untuk memiliki properti juga di Indonesia tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. Orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah," imbuh Taufiq.
Selain itu, ada syarat-syarat lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun.
Menurut Taufiq, syarat pertama adalah orang asing hanya bisa membeli apartemen yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB).
Jika rumah apartemen itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang.
"Hal tersebut diatur dalam PP, apartemen yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing," imbuh Taufiq.
Syarat lainnya adalah, orang asing hanya dapat membeli apartemen dalam kategori harga tertentu, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti.
Sebelumnya kebijakan kepemilikan sarusun dikritisi oleh Sekertaris Jenderal Konsorium Pembaruan (KPA) Agraria Dewi Kartika.
Baca juga: KPA Nilai Hak Milik Apartemen untuk WNA Cacat Hukum
Dewi mengatajan kebijakan itu bertentangan dengan reforma agraria yang tengah gencar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satu programnya adalah pembagian sertifikat tanah.
"Aturan kepemilikan rumah bagi WNA ini tentu saja merugika karena ditengah pemerintah Jokowi itu kan sedang gencar melakukan upaya reofrma agraria," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).
Dewi beralasan, perluasan hak kepemilikan apartemen bagi asing ini akan semakin menyulitkan masyarakat miskisn untuk mendapatkan rusun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.