Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Asing Boleh Beli Apartemen, Tapi Ada Syaratnya...

Kompas.com - 05/11/2020, 13:06 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Syarat lainnya adalah, orang asing hanya dapat membeli apartemen dalam kategori harga tertentu, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti.

Sebelumnya kebijakan kepemilikan sarusun dikritisi oleh Sekertaris Jenderal Konsorium Pembaruan (KPA) Agraria Dewi Kartika.

Baca juga: KPA Nilai Hak Milik Apartemen untuk WNA Cacat Hukum

Dewi mengatajan kebijakan itu bertentangan dengan reforma agraria yang tengah gencar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satu programnya adalah pembagian sertifikat tanah.

"Aturan kepemilikan rumah bagi WNA ini tentu saja merugika karena ditengah pemerintah Jokowi itu kan sedang gencar melakukan upaya reofrma agraria," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Dewi beralasan, perluasan hak kepemilikan apartemen bagi asing ini akan semakin menyulitkan masyarakat miskisn untuk mendapatkan rusun.

"Banyak warga miskin yang tidak punya akses dan hak akan tanah. Namun di tengah kemacetan agenda reforma agraria, muncul UU Cipta Kerja dengan orientasi bisnis bagi WNA dan badan usaha asing," cetus Dewi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Hambat Warga Miskin Punya Rumah

Tentu saja, lanjut dia, kebijakan ini berdampak pada ketimpangan struktur penguasaan tanah di indonesia karena yang akan mendapat kemudahan WNA dan badan usaha asing.

Untuk diketahui, Pasal 144 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada di antaranya ;

1. Warga negara Indonesia,
2. Badan hukum Indonesia, wargan negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peratuean perundang-undanga,
3. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
4. perwakilan negara asing dan lembaga internasiona yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Ayat 2 Pasal yang sama mencantumkan bahwa hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau