Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2020, 13:06 WIB

"Meskipun kita memberikan kesempatan untuk memiliki properti juga di Indonesia tapi hanya rumah dalam arti hak ruang. Orang asing tidak bisa membeli rusun sekaligus tanah," imbuh Taufiq.

Selain itu, ada syarat-syarat lainnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah disusun.

Menurut Taufiq, syarat pertama adalah orang asing hanya bisa membeli apartemen yang dibangun di atas tanah hak guna bangunan (HGB).

Jika rumah apartemen itu hilang, maka kepemilikan tempat hunian orang asing itu pun akan hilang.

"Hal tersebut diatur dalam PP, apartemen yang diperuntukkan bagi rakyat yang berpendapatan menengah dan rendah, tidak boleh dibeli oleh orang asing," imbuh Taufiq.

Syarat lainnya adalah, orang asing hanya dapat membeli apartemen dalam kategori harga tertentu, yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) nanti.

Sebelumnya kebijakan kepemilikan sarusun dikritisi oleh Sekertaris Jenderal Konsorium Pembaruan (KPA) Agraria Dewi Kartika.

Baca juga: KPA Nilai Hak Milik Apartemen untuk WNA Cacat Hukum

Dewi mengatajan kebijakan itu bertentangan dengan reforma agraria yang tengah gencar dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), salah satu programnya adalah pembagian sertifikat tanah.

"Aturan kepemilikan rumah bagi WNA ini tentu saja merugika karena ditengah pemerintah Jokowi itu kan sedang gencar melakukan upaya reofrma agraria," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (03/11/2020).

Dewi beralasan, perluasan hak kepemilikan apartemen bagi asing ini akan semakin menyulitkan masyarakat miskisn untuk mendapatkan rusun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+