JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.
Dalam bidang pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah dalam UU Cipta Kerja.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, pelaksanaan dan pembentukan badan bank tanah akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) selesai.
Sofyan mengungkapkan, PP tersebut ditargetkan rampung paling lambat dalam kurun waktu 3 bulan.
"Tapi kita tunggu. Mudah-mudahan ini bisa jauh lebih cepat selesai," ujar Sofyan seperti dikutip dari siaran langsung TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.
Sofyan mengungkapkan, badan bank tanah terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana.
Pada jajaran komite, terdapat tiga menteri yang akan menyelenggarakan, salah satunya Menteri ATR/BPN bertindak sebagai ketua komite.
Kemudian, dewan pengawas akan ditunjuk oleh Pemerintah dari bidang profesional yang mewakili masyarakat dan stakeholders (pemangku kepentingan) di bidang pertanahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.