JAKARTA, KOMPAS.com - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, bank tanah dapat berfungsi untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, serta kepentingan ekonomi.
"Misalnya, (kepentingan ekonomi) katakanlah ada perusahaan yang sangat kita butuhkan, itu diingat ya," tutur Sofyan seperti dikutip dari siaran langsung TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.
Sofyan menceritakan, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ada perusahaan gawai pintar asal Taiwan yang ingin memindahkan pabriknya ke Indonesia.
Perusahaan tersebut berjanji akan membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan bagi orang Indonesia.
Untuk itu, mereka meminta agar Pemerintah Indonesia memberikan tanah dalam kurun waktu 20-30 tahun dengan harga murah agar dapat mengekspor barang tersebut ke luar negeri.
Namun, imbuh Sofyan, Pemerintah tidak memiliki tanah yang cukup untuk membuat perusahaan smartphone tersebut mendirikan usahanya di Indonesia, sehingga tidak terlaksana.
Baca juga: Mengenal Bank Tanah Versi UU Cipta Kerja, Apa Fungsi dan Perannya?
Dengan adanya bank tanah, Pemerintah memberikan tanah kepada perusahaan apabila dapat membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk rakyat Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.