Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah PP Terbit, Badan Bank Tanah Bakal Segera Dibentuk

Pengesahan ditandai dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Perlu diketahui, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020, yang mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Dalam bidang pertanahan, Pemerintah membentuk badan bank tanah dalam UU Cipta Kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkapkan, pelaksanaan dan pembentukan badan bank tanah akan dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) selesai.

Sofyan mengungkapkan, PP tersebut ditargetkan rampung paling lambat dalam kurun waktu 3 bulan.

"Tapi kita tunggu. Mudah-mudahan ini bisa jauh lebih cepat selesai," ujar Sofyan seperti dikutip dari siaran langsung TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.

Sofyan mengungkapkan, badan bank tanah terdiri dari komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana.

Pada jajaran komite, terdapat tiga menteri yang akan menyelenggarakan, salah satunya Menteri ATR/BPN bertindak sebagai ketua komite.

Kemudian, dewan pengawas akan ditunjuk oleh Pemerintah dari bidang profesional yang mewakili masyarakat dan stakeholders (pemangku kepentingan) di bidang pertanahan.

Setelah dewan pengawas ditunjuk, Pemerintah akan mengirimkannya kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sementara badan pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi yang ditetapkan oleh Ketua Komite yakni, Menteri ATR/BPN.

Sofyan mengungkapkan, Kementerain ATR?BPN tak mau sendirian menjadi komite bank tanah karena institusi tersebut dinilai tak cukup kuat pada masa mendatang.

"Harus ada tiga menteri, supaya ada check and balance (cek dan seimbang) dalam pengambilan keputusan," lanjut Sofyan.

Adapun unsur badan bank tanah tersebut diatur dalam Pasal 130-135 UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 130

Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125
terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Badan Pelaksana.

Pasal 131

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan
para menteri dan kepala yang terkait.

(2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 132

(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.

(2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui.

(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

Pasal 133

(1) Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.

(2) Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Komite.

(3) Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
Komite.

(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

https://properti.kompas.com/read/2020/10/10/155649621/setelah-pp-terbit-badan-bank-tanah-bakal-segera-dibentuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke