Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Antasari 45 Curiga Ada Oknum yang Menghasut Konsumen

Kompas.com - 21/09/2020, 17:50 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Cokro menuturkan, pada saat voting, konsumen sebenarnya menginginkan perpanjangan waktu, dengan harapan PDS dapat memperbaiki proposal perdamaiannya.

Namun sayangnya, PDS bersikukuh menyatakan proposal perdamaian tersebut sudah final dan tidak berkeinginan untuk memperbaikinya.

Kemudian terkait masalah investor, menurut Cokro, inisiatifnya justru berasal dari konsumen, termasuk beauty contest.

Akan tetapi, permintaan konsumen tidak dikabulkan, karena PDS ingin investor masuk setelah homologasi.

Hal inilah yang dikhawatirkan konsumen karena investor yang masuk belum tentu kompeten dan sesuai dengan keinginan untuk menghasilkan solusi terbaik.

"Belum lagi tuntas mengevaluasi, konsumen sudah diihadapkan pada voting. Ya akhirnya kami memilih menolak proposal perdamaian PDS," tegas Cokto.

Perselisihan antara PDS dan konsumen berawal dari progres pembangunan apartemen Antasari 45 yang dinilai lambat.

Hingga saat ini, apartemen yang dijanjikan dapat diserahkan kepada konsumen tiga tahun setelah masa pelunasan tak kunjung terbangun.

Alih-alih melakukan pekerjaan konstruksi, PT PDS justru digugat PKPU oleh Eko Aji Saputra dengan nomor perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan PKPU inilah yang dipermasalahkan oleh konsumen hingga berujung pada pelaporan pidana kepada Kepolisian Polda Metro Jaya Pelaporan.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Konsumen yakni, Bahari Abbas Pulungan dengan nomor laporan LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 31 Agustus 2020.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com