Selain konsumen properti, bank, dan pengembang juga turut dirugikan dengan kepailitan tersebut.
Menurut Erwin, bank dirugikan karena memiliki peran sentral dalam bisnis properti. Sebab, hampir 80 persen konsumen properti mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).
Bank dirugikan dari kepailitan suatu pengembang karena tak dapat bertindak sebagai kreditur separatis jika suatu proyek belum memiliki hak tanggungan. Dalam hal ini, hak tanggungan tersebut berupa sertifikat bangunan.
Pada kenyataannya, imbuh Erwin, pengeluaran sertifikat high-rise building atau apartemen membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyak ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan.
Oleh karena itu, memitigasi risiko kepailitan harus dipercepat dengan proses sertifikasi bangunan untuk perlindungan pada bank maupun konsumen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.