Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengembang Pailit, Konsumen Jadi Pihak yang Paling Dirugikan

Namun, langkah pengembang yang mempailitkan diri atau digugat pailit justru merugikan  pembeli properti atau konsumen.

Merekalah pihak pertama yang sangat dirugikan dari kepailitan tersebut.

Praktisi Hukum dari Lembaga Advokasi Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, hal ini karena pembeli tidak tahu asal-muasal kepailitan.

"Mereka tidak tahu apa-apa, tiba-tiba muncul pailit," ujar Erwin dalam webinar virtual, Jumat (18/9/2020)

Oleh karena itu, pembeli properti perlu ditempatkan sebagai kreditur preferens, bukan konkuren.

Perlu diketahui, kreditur preferens merupakan kreditur yang didahulukan karena sifat piutangnya (hak istimewa). Sedangkan, kreditur konkuren tidak memegang hak jaminan kebendaan.

Penempatan konsumen sebagai kreditur preferens disebabkan mereka sama sekali tidak terlibat dalam suatu pembangunan proyek yang dibeli tersebut.

Kepercayaan konsumen perlu dijaga dengan baik oleh pengembang agar tidak memunculkan sifat kecewa yang berimbas pada penjualan proyek properti.

"Kalau sudah terjadi distrust (ketidakpercayaan), ya sudahlah, kami tidak mau beli lagi-lah, (konsumen) beli yang sudah jadi saja," tutur Erwin.

Selain konsumen properti, bank, dan pengembang juga turut dirugikan dengan kepailitan tersebut.

Menurut Erwin, bank dirugikan karena memiliki peran sentral dalam bisnis properti. Sebab, hampir 80 persen konsumen properti mengandalkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Bank dirugikan dari kepailitan suatu pengembang karena tak dapat bertindak sebagai kreditur separatis jika suatu proyek belum memiliki hak tanggungan. Dalam hal ini, hak tanggungan tersebut berupa sertifikat bangunan.

Pada kenyataannya, imbuh Erwin, pengeluaran sertifikat high-rise building atau apartemen membutuhkan waktu yang cukup lama karena banyak ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, memitigasi risiko kepailitan harus dipercepat dengan proses sertifikasi bangunan untuk perlindungan pada bank maupun konsumen.

https://properti.kompas.com/read/2020/09/18/170451021/pengembang-pailit-konsumen-jadi-pihak-yang-paling-dirugikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar