JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) telah diketok palu pada tahun lalu.
Namun, belum ada aturan turunan dari UU tersebut hingga saat ini. Justru, aturan tersebut masuk dalam revisi perubahan di omnibus law RUU Cipta Kerja.
Perlu diketahui, Pemerintah mengajukan revisi sejumlah pasal UU 17/2019 tentang SDA yang tercantum dalam BAB III RUU Cipta Kerja tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Tercatat, ada 30 usulan perubahan UU nomor 17 tahun 2019 yang diajukan Pemerintah yakni, 23 usulan revisi pasal dan penghapusan 7 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2019.
Pasal yang dihapus adalah, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 16, pasal 17 dan pasal 20.
Ketujuh pasal yang dihapus tersebut berbunyi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) dapat mengatur dan mengelola SDA.
Baca juga: Basuki Minta Kerja Sama Negara Anggota G-20 Perkuat Pengelolaan SDA
Penghapusan ketujuh pasal tersebut membuat Pemprov dan Pemkab/Pemkot kehilangan kewenangan untuk mengatur dan mengelola SDA.
Sedangkan, sebagian besar usulan revisi bunyi pasal membuat Pemda kehilangan tugas dan kewenangannya dalam penggunaan, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, serta pelaksanaan operasi dan pemeliharaan.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa–Bali (SP PJB) yang diwakili Agus Wibawa (Ketua Umum SP PJB) dan Dewanto Wicaksono (Sekretaris Jenderal SP PJB) serta Persatuan Pegawai (PP) PT Indonesia Power yang diwakili PS Kuncoro (Ketua Umum PP Indonesia Power) dan Andy Wijaya (Sekretaris Jenderal PP Indonesia Power) sebagai pemohon mengajukan uji materi (judicial review) UU SDA ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan uji materi tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan