Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/09/2020, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan di Jakarta tetap beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.

Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.

Hal ini menyusul pengumuman pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jidil dua atau pengetatan pada Minggu (13/9/2020).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pusat Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, APPBI akan mematuhi sepenuhnya keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PSBB Pengetatan yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020).

Baca juga: Pengusaha Pusat Belanja Pastikan Akan Mematuhi PSBB Pengetatan

Meskipun diperkirakan tingkat kunjungan masyakarat ke pusat-pusat belanja akan kembali mengalami penurunan akibat restoran dan kafe tidak diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.

"Keputusan ini adalah langkah maksimal untuk saat ini agar kesehatan masyarakat dapat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan," ujar Alphonzus menjawab Kompas.com, Minggu (13/9/2020).

Alphonzus mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana perubahan jam operasional.

Dia memastikan pada Senin nanti jam operasional akan berlaku seperti biasa, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kendati demikian, dia menjamin, pusat perbelanjaan akan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten.

"Selain itu, kami juga akan selalu melakukan evaluasi setiap saat dan dapat memberlakukan penambahan pembatasan jika memang diperlukan," imbuh Alphonzus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+