Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2020, 17:39 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menegaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Hal ini menyusul rombongan pesepeda yang teridentifikasi memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Jalan tol berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kilometer per jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kilometer per jam.

"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," tegas General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika dalam keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oemi menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi.

Baca juga: Lolos Pra-kualifikasi, Jasa Marga Optimistis Menang Tender MLFF

Mengutip keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, Oemi menjelaskan, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi),.

Mereka mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada KM 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 45.

Saat ini rombongan pesepeda tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.

Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol.

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com