Ketentuan tersebut adalah penerapan batas kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi pada waktu bersamaan.
Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang.
Hal ini menyusul pengumuman pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jidil dua atau pengetatan pada Minggu (13/9/2020).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pusat Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menegaskan, APPBI akan mematuhi sepenuhnya keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PSBB Pengetatan yang akan berlaku pada Senin (14/9/2020).
Meskipun diperkirakan tingkat kunjungan masyakarat ke pusat-pusat belanja akan kembali mengalami penurunan akibat restoran dan kafe tidak diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in.
"Keputusan ini adalah langkah maksimal untuk saat ini agar kesehatan masyarakat dapat tetap terjaga dan dunia usaha juga terselamatkan," ujar Alphonzus menjawab Kompas.com, Minggu (13/9/2020).
Alphonzus mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana perubahan jam operasional.
Dia memastikan pada Senin nanti jam operasional akan berlaku seperti biasa, yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Kendati demikian, dia menjamin, pusat perbelanjaan akan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan lebih ketat, lebih disiplin, dan lebih konsisten.
"Selain itu, kami juga akan selalu melakukan evaluasi setiap saat dan dapat memberlakukan penambahan pembatasan jika memang diperlukan," imbuh Alphonzus.
https://properti.kompas.com/read/2020/09/13/190000121/mal-diizinkan-beroperasi-saat-psbb-jilid-dua-ini-tanggapan-pengusaha