Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Kompas.com - 06/09/2020, 21:40 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif dua ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).

Dua ruas yang masing-masing sepanjang 56,1 kilometer dan 35,15 kilometer tersebut berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Setelah Diprotes, Jasa Marga Diskon Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kemudian Jasa Marga pun harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi," kata Danang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (6/9/2020).

Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut:

  • Golongan I Rp 39.500
  • Golongan II Rp 59.500
  • Golongan III Rp 79.500
  • Golongan IV Rp 99.500
  • Golongan V Rp 119.000

Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :

  • Golongan I Rp 9.000
  • Golongan II Rp 15.000
  • Golongan Rp 17.500
  • Golongan IV Rp 21.500
  • Golongan V Rp 26.000

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Namun, karena menuai protes, Jasa Marga kemudian memberlakukan diskon dan mengembalikan tarif sebelum penyesuaian pada Minggu (6/9/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com