JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif untuk dua ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang ( Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Diskon tarif ini diberikan khusus bagi kendaraaan pribadi atau Golongan I mulai Minggu (6/9/2020) pukul 00.00 WIB.
Namun belum ada informasi jelas mengenai sampai kapan diskon tarif ini diberlakukan.
Baca juga: 5 September, Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Resmi Berlaku
"Sambil tunggu perkembangan situasi dan kondisi," ujar Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur menajwab Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Subakti melanjutkan, keputusan ini merupakan hasil dari koordinasi internal Jasa Marga.
"Dan bagian aksi korporasi untuk kepedulian terhadap sikon saat ini oleh karenanya diberikan diskon terlebih dahulu sambil lihat perkembangan," ucap Subakti.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menambahkan, dengan adanya diskon ini, pengguna jalan membayar tarif dengan jumlah semula sebelum penyesuaian tarif.
Baca juga: Berlaku 5 September, Ini Rincian Tarif Baru Tol Padaleunyi
Contohnya, untuk Jalan Tol Cipularang, tarif baru kendaraan Golongan I adalah Rp 42.500, sebelumnya Rp 39.500.
Sementara untuk Jalan Tol Padaleunyi, tarif baru kendaraan Golongan I sebesar Rp 10.000, semula Rp 9.000.
Dengan adanya diskon ini, tarif lama kendaraan Golongan I untuk dua ruas jalan tol ini kembali berlaku.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan