JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) yang resmi berlaku pada Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Tarif baru ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol kemudian diubah dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," kata Heru dalam siaran pers, Selasa (1/9/2020).
Baca juga: 5 September, Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Resmi Berlaku
Dalam hal ini, Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas sebesar 70 persen.
Perlu diketahui, karena penyesuaian ini, tarif angkutan logistik dengan golongan kendaraan III dan V, mengalami penurunan masing-masing sebesar 10,06 persen dan 13,02 persen.
Menurut Heru, penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung, dimana jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang.
Kemudian, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri, serta mendukung perkembangan wisata, kuliner, dan pusat perbelanjaan.
Adapun rincian penyesuaian tarif Jalan Tol Cipularang sebagai berikut:
Gol I: Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
Gol II: Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
Gol III: Rp 71.500 yang semula Rp 79.500
Gol IV: Rp 103.500 yang semula Rp 99.500
Gol V: Rp 103.500 yang semula Rp 119.000