JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Apartemen Antasari 45 yang dikembangkan PT Prospek Duta Sukses (PDS) Indah dan Oktavia Cokrodiharjo melaporkan Tim Pengurus Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Eks Direktur PDS Edhi Susanto ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tim Pengurus PKPU dan Edhi Susanto dilaporkan karena diduga melakukan praktik penipuan dan atau penggelapan, serta membuat daftar palsu.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Konsumen yakni, Bahari Abbas Pulungan.
Laporan tersebut tercantum dalam LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 31 Agustus 2020.
Anggota Tim Kuasa Hukum Konsumen Irfan Surya Harahap mengungkapkan, pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta membuat daftar palsu karena melanggar KUHP Pasal 378, 372 dan 416.
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Sebagaimana diketahui, PT PDS digugat PKPU oleh atas nama Eko Aji Saputra dengan nomor perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Irfan menduga, Tim Pengurus PKPU memasukkan utang PT PDS yang dinilai tak masuk akal, karena terdapat tagihan yang diklaim sebagai tagihan dari perusahaan luar negeri sebesar 25 juta dollar AS atau setara Rp 363 miliar.
"Sementara sepengetahuan kami selaku pembeli unit Apartemen (Antasari) 45 yang merupakan produk dari PT PDS, sampai sekarang tidak tahu asal-muasal utang senilai 25 juta dollar AS tersebut," tutur Irfan kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut Irfan, hal ini merupakan indikasi adanya kongkalikong atau kerja sama antara Tim Pengurus PKPU dengan pihak PT PDS.
Perlu diketahui, hingga saat ini pembangunan Apartemen Antasari 45 baru mencapai tahap ruang bawah tanah atau basement.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.