JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Apartemen Antasari 45 yang dikembangkan PT Prospek Duta Sukses (PDS) Indah dan Oktavia Cokrodiharjo melaporkan Tim Pengurus Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Eks Direktur PDS Edhi Susanto ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tim Pengurus PKPU dan Edhi Susanto dilaporkan karena diduga melakukan praktik penipuan dan atau penggelapan, serta membuat daftar palsu.
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Konsumen yakni, Bahari Abbas Pulungan.
Laporan tersebut tercantum dalam LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 31 Agustus 2020.
Anggota Tim Kuasa Hukum Konsumen Irfan Surya Harahap mengungkapkan, pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta membuat daftar palsu karena melanggar KUHP Pasal 378, 372 dan 416.
Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun
Sebagaimana diketahui, PT PDS digugat PKPU oleh atas nama Eko Aji Saputra dengan nomor perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Irfan menduga, Tim Pengurus PKPU memasukkan utang PT PDS yang dinilai tak masuk akal, karena terdapat tagihan yang diklaim sebagai tagihan dari perusahaan luar negeri sebesar 25 juta dollar AS atau setara Rp 363 miliar.
"Sementara sepengetahuan kami selaku pembeli unit Apartemen (Antasari) 45 yang merupakan produk dari PT PDS, sampai sekarang tidak tahu asal-muasal utang senilai 25 juta dollar AS tersebut," tutur Irfan kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Menurut Irfan, hal ini merupakan indikasi adanya kongkalikong atau kerja sama antara Tim Pengurus PKPU dengan pihak PT PDS.
Perlu diketahui, hingga saat ini pembangunan Apartemen Antasari 45 baru mencapai tahap ruang bawah tanah atau basement.
Sementara pemasaran apartemen ini sudah dilakukan sejak 2014 silam, dan dijanjikan rampung tiga tahun setelahnya.
Seiring dengan hal itu, gugatan PKPU didaftarkan oleh atas nama Eko Aji Saputra atau yang mengaku sebagai konsumen dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.
"Harusnya tidak ada alasan jika apartemen itu tidak dibangun, kemudian ada muncul utang sebanyak 25 juta dollar AS pada Februari 2020," kata Irfan.
Menurutnya, ada kejanggalan PT PDS tidak bisa membangun Apartemen Antasari 45, padahal sudah mendapat pinjaman dengan jumlah besar.
Baca juga: Merasa Ditipu, Konsumen Antasari 45 Pertimbangkan Lapor PDS ke Polisi
Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Tim Kuasa Hukum Konsumen adalah meminta Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporan tersebut.