JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan penyesuaian tarif dua ruas yakni Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang berlaku mulai Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Kemudian, Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Selain itu, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol atau sebagaimana diubah beberapa kali dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Lolos Pra-kualifikasi, Jasa Marga Optimistis Menang Tender MLFF
Karena penyesuaian ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik atau kendaraan Golongan III dan V untuk ruas Tol Cipularang.
Rinciannya, tarif baru pada golongan III terjadi penurunan sebanyak 10,06 persen dan golongan V sebesar 9,61 persen.
Sedangkan, untuk ruas Tol Padaleunyi, penurunan tarif berlaku pada golongan V sebesar 9,61 persen.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi ini.
"Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor menggunakan jalan tol tersebut," kata Yayat dalam siaran pers, Selasa (1/9/2020).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso menambahkan, jika pengemudi yang melintasi Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 atau selisih Rp 3.000 dari tarif sebelumnya.
Baca juga: Mulai 13 Agustus, Tarif Baru Tol Belmera Resmi Berlaku
"Penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif," kata Heru.
Ini juga sekaligus untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.
Dengan demikian, Jasa Marga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah selaku pemilik saham mayoritas sebesar 70 persen.
Berikut ini rincian harga penyesuaian tarif kedua Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi:
Jalan Tol Cipularang:
Gol I: Rp 42.500 yang semula Rp 39.500
Gol II: Rp 71.500 yang semula Rp 59.500
Gol III: Rp 71.500 yang semula Rp 79.500
Gol IV: Rp 103.500 yang semula Rp 99.500
Gol V: Rp 103.500 yang semula Rp 119.000
Jalan Tol Padaleunyi:
Gol I: Rp 10.000 yang semula Rp 9.000
Gol II: Rp 17.500 yang semula Rp 15.000
Gol III: Rp 17.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV: Rp 23.500 yang semula Rp 21.500
Gol V: Rp 23.500 yang semula Rp 26.000