Dua ruas yang masing-masing sepanjang 56,1 kilometer dan 35,15 kilometer tersebut berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa Pandemi Covid-19.
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kemudian Jasa Marga pun harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi," kata Danang dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut:
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Namun, karena menuai protes, Jasa Marga kemudian memberlakukan diskon dan mengembalikan tarif sebelum penyesuaian pada Minggu (6/9/2020).
https://properti.kompas.com/read/2020/09/06/214043721/akhirnya-penyesuaian-tarif-tol-cipularang-dan-padaleunyi-ditunda