Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maret 2020, Integrasi Tarif Tol Jakarta-Cikampek Siap Diberlakukan

Kompas.com - 25/02/2020, 14:11 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menuturkan, pemerintah saat ini tengah menggodok dua regulasi terkait lalu lintas dan jalan untuk diamandemen.

Dua regulasi tersebut adalah Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dua regulasi ini tengah kami review untuk diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan harapannya segera diamandemen," kata Danang, Selasa (25/2/2020).

Selain UU, lanjut Danang, Kementerian PUPR juga tengah me-review sejumlah Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Salah satunya adalah mengenai sistem transaksi. Termasuk untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca juga: Simak Jadwal Pekerjaan Expansion Joint Tol Layang Jakarta-Cikampek

Menurut Danang, tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan diintegrasikan. 

"Kami mencari formulasi terbaik terkait integrasi tarif dan sistem transaksi ini. Tenggatnya Maret 2020 harus sudah jalan," imbuh Danang.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani menambahkan, tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Jakarta-Cikampek II elevated masih dalam proses pembahasan.

"Kami targetkan akhir bulan ini harus sudah selesai. Nah, mungkin sekitar tanggal 2 atau 3 Maret siap," imbuh Desi.

Desi menjelaskan, dalam mengajukan tarif dengan sistem integrasi ini Jasa Marga melibatkan banyak pihak, terutama BPJT selaku regulator, pengamat lalu lintas dan jalan tol, akademisi, pelaku usaha dan BUJT sendiri.

Karena tujuan dibangunnya Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated adalah untuk mengurai dan mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Jika besaran tarifnya berbeda atau lebih tinggi 8 kali, tidak akan menyelesaikan masalah di Tol Jakarta-Cikampek.

Akibatnya, masyarakat akan lebih memilih menggunakan Tol Jakarta-Cikampek ketimbang Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Desi mengatakan, integrasi tarif ini juga disesuaikan dengan empat wilayah pentarifan Tol Jakarta-Cikampek yakni Wilayah 1 mulai dari gerbang tol (GT) Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur.

Wilayah 2 mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat. Wilayah 3 mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur. Terakhir, Wilayah 4 mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.

"Karena ada empat wilayah pentarifan ini, nantinya tarif Tol Jakarta-Cikampek yang terkait dengan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated akan sama. Jika tidak terkait, ya berbeda," terang Desi.

Tarif Tol Jakarta-Cikampek yang tidak terkait Tol jakarta-Cikampek II Elevated akan berdiri sendiri. tergantung dari hasil evaluasi BPJT.

"Kan BPJT tidak hanya mengevaluasi Tol Jakarta-Cikampek tapi juga jaringan jalan di sekitarnya. Jadi, butuh waktu supaya dapat hasil yang terbaik, yang fair untuk investor dan masyarakat," tuntas Desi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com