Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 September, Tarif Baru Tol Cipularang dan Padaleunyi Resmi Berlaku

Kompas.com - 01/09/2020, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasamarga Metropolitan Tollroad mengumumkan penyesuaian tarif dua ruas yakni Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) yang berlaku mulai Sabtu (5/9/2020) pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Kemudian, Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Selain itu, penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol atau sebagaimana diubah beberapa kali dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Lolos Pra-kualifikasi, Jasa Marga Optimistis Menang Tender MLFF

Karena penyesuaian ini terdapat penurunan tarif pada angkutan logistik atau kendaraan Golongan III dan V untuk ruas Tol Cipularang.

Rinciannya, tarif baru pada golongan III terjadi penurunan sebanyak 10,06 persen dan golongan V sebesar 9,61 persen.

Sedangkan, untuk ruas Tol Padaleunyi, penurunan tarif berlaku pada golongan V sebesar 9,61 persen.

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi ini.

"Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor menggunakan jalan tol tersebut," kata Yayat dalam siaran pers, Selasa (1/9/2020).

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso menambahkan, jika pengemudi yang melintasi Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 atau selisih Rp 3.000 dari tarif sebelumnya.

Baca juga: Mulai 13 Agustus, Tarif Baru Tol Belmera Resmi Berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+