Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan Pemilik dan Pengembang Green Pramuka City Berakhir Damai

Kompas.com - 19/08/2020, 17:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara warga pemilik Apartemen Green Pramuka City dengan pengembang PT Duta Paramindo Sejahtera terkait Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun) berakhir damai.

Hal ini menyusul pengesahan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap homologasi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT DPS dengan para krediturnya, Rabu (19/8/2020).

Pengesahan tersebut merupakan peresmian perdamaian antara kreditur dengan DPS. Sebagai debitur, DPS akan menjalani perjanjian perdamaian yang ditawarkan kepada para kreditur.

Sebelumnya, pada Rabu (12/8/2020) telah dilakukan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Voting yang menghasilkan 98 persen kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan oleh DPS.

Putusan PKPU ini tidak menyangkut utang uang material, melainkan mengenai belum terlaksananya penyerahan Sertifikat Satuan Rumah Susun (Sarusun).

Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku, penerbitan Sertifikat Sarusun harus melalui proses Pertelaan terkait dengan pihak ketiga antara lain Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Tiga Penghuni Green Pramuka Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pengembang

Head of Communications Green Pramuka City Lusida Sinaga mengatakan semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah ditawarkan perusahaan.

Proposal perdamaian ini diserahkan kepada sejumlah kreditur dan kuasa kreditur pada Senin (27/7/2020). Proposal perdamaian ini diajukan dalam rangka mencapai perdamaian.

"Kami berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam mengurus sertifikat, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat pemecahan sertifikat," ujar Lusida.

Dia melanjutkan, sebelum rapat pembahasan ini dilakukan, Pengurus PKPU sudah melakukan roadshow pertemuan dengan debitur, Bank rekanan pengembang, Para Kuasa Hukum Kreditur dan Kreditur mandiri masing-masing secara terpisah.

Kuasa Hukum DPS Hendri Jayadi Pandiangan menambahkan, dengan pengesahan homologasi berarti debitur harus menjalankan apa yang disampaikan pengurus di hadapan kreditur di persidangan.

"Adapun setelah melalui proses diskusi, DPS menyanggupi pemecahan sertifikat selambat lambatnya akan dimulai dilakukan pada tahun ke-7 secara bertahap," imbuh Hendri.

Sementara Tim Pengurus PKPU Agus Dwiwarsono menjelaskan, homologasi punya nilai strategis serta jaminan tidak ada masalah hukum bagi DPS.

Sebaliknya, putusan Homologasi ini justru memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli, yaitu kepastian mendapatkan sertifikat dan berinvestasi.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari para kreditur untuk terciptanya suasana yang kondusif, sehingga kami pengembang dapat memenuhi tanggung jawab mengurus proses pemecahan sertifikat, agar tidak mengganggu nilai investasi kreditur," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Pertambahan Nilai Ekonomi Berkat Sertifikat Tanah Tembus Rp 6.322 Triliun

Berita
Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Tiga Bulan Pertama, Lippo Karawaci Raih Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Pendaftaran Tanah lewat PTSL Capai 112 Juta Bidang

Berita
Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Puji Progres Bendungan Meninting, Basuki: Mudah-mudahan Agustus Selesai

Berita
Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Pendapatan Turun, SBI Berharap pada Proyek Strategis Nasional IKN

Berita
Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Pendapatan Waskita Beton Naik 38 Persen Jadi Rp 505,68 Miliar

Berita
Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Jumlah Backlog Kepemilikan Rumah Berkurang Jadi 9,9 Juta

Berita
Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Kuartal I-2024, Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen

Berita
[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

[POPULER PROPERTI] Pasok Material Tol Padang-Sicincin, HK Kolaborasi dengan Korem 032/Wirabraja

Berita
9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

9 Jembatan Tua di Jatim Tuntas Diganti, Telan Biaya Rp 591,9 Miliar

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pekalongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purbalingga: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Brebes: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kebumen: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Kini, Masyarakat Banyuwangi Tak Lagi Waswas soal Kepastian Tanah

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com